PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (PEWARNA BUATAN BUKAN UNTUK PANGAN) DI LUBUKLINGGAU
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi suatu produk makanan tidaklah cukup hanya dengan dimasukannya upaya perlindungan tersebut dalam produk hukum (Undang-undang). Masih banyak faktor yang mempengaruhi serta diperlukan berbagai langkah atau tindakan dalam merealisasikan hak konsumen yang dirugikan, seperti pengawasan dan tindakan tegas pemerintah, konsistensi penegakan hukum oleh pengadilan, kewaspadaan dan kesadaran hukum, baik pihak produsen maupun konsumen sendiri akan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Penelitian ini membahas mengenai Bagaimana perlindungan hukum dan upaya pemerintah terhadap konsumen atas produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) di Lubuklinggau, Sejauhmana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengonsumsi produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Apa upaya penyelesaian hukum terhadap permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya (Pewarna Buatan Bukan Untuk Pangan) dalam kaitannya dengan Hak Atas Informasi Yang Jelas.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan melalui asas-asas hukum dan perbandingan hukum yang menggunakan sumber data peraturan perUndang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli, kemudian dianalisis secara sistematis dan terarah untuk menarik kesimpulan dari permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas diatur dalam Pasal 4 huruf (c) dan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian permasalahan terkait pemenuhan hak konsumen atas kerugian yang dideritanya akibat mengonsumsi produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas yaitu dapat diselesaikan melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Sanksi yang diterima oleh pelaku usaha jika memproduksi produk makanan yang mengandung zat berbahaya bisa dilakukan dipertanggungjawabkan secara Perdata, Pidana dan sanksi administratif.
References
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalian Indonesia, Ciawi-Bogor, 2008
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2004
Hukum Perlindungan konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikat dan Keterikatannya dengan Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008
Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Johnny Ibramih, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan keempat, Bayumedia Publishing, Malang, 2008
Mochtar Kusumaatdja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002
N. Yulianti, Awas! Bahaya Dibalik Lezatnya Makanan, Andi, Yogyakarta, 2007
Riwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Taufik Simatupang, Aspek Hukum Periklanan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Toto Tohir, Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan Udara Nasional, Mandar Maju, Bandung, 2006
Wisnu Cahyadi, Analisis & Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, Bumi Aksara, Jakarta, 2012
Yusuf Sofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ghalia-Indonesia, Jakarta, 2007