PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI BAGI WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA LUBUKLINGGAU
Abstract
Kesadaran hukum di indonesia memang belum banyak di miliki oleh orang di indonesia, entah karena hukuman nya sendiri atau dari sumber daya manusia nya yang belum menyadari nya, atau yang lebih banyak lagi meraka tau hukum dan masih melanggar hukum, dan masih banyak alasan lagi yang bisa kita gali dari semua pelanggaran yang di lakukan, untuk itu kesadaran hukum akan teknologi informasi harus banyak di sosialisasikan lebih banyak lagi ke seluruh masyayrakat indonesia, marak nya pembajakan akan film dan musik menjadi indikator kalau negara ini sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, kemudahan kemudahan melakukan pembajakan mengakibatkan tumbuh dan berkembang nya kejahatan kejahatan di bidang cybercrime, untuk itu saya sebagai penulis membahas ” Peningkatan Kesadaran Hukum di bidang teknologi informasi bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lubuklinggau”.
References
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek aspek Pidana di Bidang komputer”
Abdurrahman dalam Nurhidayat (2006 : 8) dalam buku nya “ pidana cybercrime “
Suharso dan Retnoningsih, (1993: 765), (2005: 366), (2005: 171), tentang “ kesadaran hukum “
Simorangkir dan Sastropranoto dalam Kansil (1989: 38) dalam tulisan nya “ cybercrime “
Pasal – pasal yang terdapat di KUHP
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Internet :
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kesadar an-hukum-sebagai-landasan-untuk.html
http://id.shvoong.com/society-and-news/2012515-pengertian-teknologi
http://id.shvoong.com/society-and-news/2012515- pengertian-teknologi-informasi/
http://www.pemustaka.com/kategori/wahanainformasi
http://aafonix.student.umm.ac.id/2010/07/28/pengertian-teknologi-informasi/
http://niasonline.net/